Popularitas Mix Marriage Korea-Indonesia di Tahun 2025
Korea Selatan merupakan negara yang masyarakatnya sangat homogen. Namun, awal tahun 2000 jumlah pernikahan dengan orang asing meningkat sekitar 10-15 persen. Mayoritas menikah dengan negara tetangga sekitar Asia seperti Vietnam, Thailand, Indonesia dan sebagainya. Menurut Nada Aliefie Faizin, Tutor Cetta Korean, pernikahan orang Korea dengan orang asing disebut mix marriage atau pernikahan campur. “Pria Korea menikah dengan wanita Indonesia atau sebaliknya itu bisa disebut mix marriage,” ungkap Nada. Mix marriage sendiri adalah pernikahan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan berbeda. Di Indonesia, pernikahan campuran ini diperbolehkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jadi, jika kamu warga negara Indonesia ingin menikah dengan warga negara Korea Selatan, hal ini sah secara hukum asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku di kedua negara.Peran Pemerintah Korea dan Dampak Mix Marriage terhadap Populasi
Apakah mix marriage ada karena dorongan pemerintah Korea Selatan? Nada menjelaskan bahwa pemerintah Korea tidak mendorong atau merekomendasikan rakyatnya untuk melakukan pernikahan campuran, tapi pemerintah melakukan antisipasi. “Contohnya, di sana ada Healthy Family Support Center,” tambah Nada. Pusat ini didirikan untuk membantu warga asing yang menikah dengan orang Korea agar bisa menyesuaikan diri atau mendapatkan konseling terkait dinamika pernikahan campuran. Menurut Nada, penurunan populasi di Korea atau penambahan penduduk orang asing di Korea menjadi salah satu dampak mix marriage. “Salah satunya ikut tinggal di negaranya (pihak istri maupun suami) pasti, jadi karena ada perpindahan tempat tinggal memungkinkan ada penurunan maupun penambahan populasi di Korea,” ujar Nada. Fenomena ini menarik untuk dipelajari lebih dalam, terutama bagi kamu yang ingin memahami budaya Korea secara menyeluruh. Untuk itu, kursus bahasa Korea di Cetta bisa menjadi langkah awal yang tepat untuk mempersiapkan diri berkomunikasi dengan keluarga pasangan atau memahami konteks budaya Korea lebih dalam.Persyaratan Menikah dengan Orang Korea di Indonesia
Bagi kamu yang bertanya-tanya tentang syarat menikah dengan orang Korea di Indonesia, ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan. Selain dokumen administratif, kamu juga perlu memahami persyaratan usia dan budaya pernikahan di Korea.Dokumen yang Diperlukan
Untuk Pihak Indonesia:- KTP dan Kartu Keluarga asli
- Akta Kelahiran asli
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan
- Pas foto terbaru
- Paspor yang masih berlaku
- Certificate of No Impediment to Marriage (Family Relations Certificate) dari Korea yang sudah diterjemahkan dan dilegalisir
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Kedutaan Besar Korea
- Pas foto terbaru
Persyaratan Usia Menikah
Berdasarkan hukum Korea Selatan, usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun untuk pria dan wanita. Namun, jika salah satu pihak berusia di bawah 19 tahun, diperlukan izin dari orang tua atau wali. Di Indonesia sendiri, sesuai UU Perkawinan yang telah direvisi, usia minimum menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita. Menariknya, rata-rata usia menikah orang Korea cukup tinggi dibandingkan negara Asia lainnya. Berdasarkan data Statistics Korea, rata-rata usia menikah pertama kali untuk pria Korea adalah sekitar 33-34 tahun, sedangkan wanita sekitar 30-31 tahun. Fenomena ini terjadi karena banyak orang Korea yang memprioritaskan pendidikan dan karir terlebih dahulu sebelum memutuskan menikah.Proses Pendaftaran Pernikahan
Setelah dokumen lengkap, kamu perlu mendaftarkan pernikahan di:- Kantor Catatan Sipil di Indonesia (untuk pencatatan pernikahan di Indonesia)
- Kedutaan Besar Korea di Indonesia atau langsung di Korea (untuk pencatatan pernikahan menurut hukum Korea)