Annyeonghaseyo, cetz! Bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah pernah merasakan bekerja di Korea Selatan, mungkin pernah muncul pertanyaan apakah jika kontrak EPS Korea sudah selesai, cetz masih bisa kerja lagi?
Kabar baiknya, cetz masih bisa bekerja lagi, ya! Pemerintah Korea Selatan memiliki Sincere Worker Re-entry Program, yaitu jalur khusus bagi pekerja yang telah menyelesaikan kontrak kerja dengan baik di perusahaan yang sama tanpa perlu mengikuti tes EPS-TOPIK maupun proses seleksi dari awal.
Lewat artikel ini, Cetta Korean akan membahas semuanya secara lengkap agar cetz bisa mempersiapkan diri sejak sekarang. 자, 같이 알아봅시다!

Berapa Kontrak Kerja di Korea Melalui Program EPS?
Sebelum membahas re-entry, cetz perlu mengetahui terlebih dahulu masa berlaku kontrak EPS Korea.
Dilansir dari SISKOP2MI, pekerja dengan visa E-9 memperoleh kontrak kerja awal selama 3 tahun. Jika masih dibutuhkan oleh perusahaan dan memenuhi persyaratan.
Kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga 1 tahun 10 bulan, sehingga total masa kerja maksimal mencapai 4 tahun 10 bulan.
Setelah masa tersebut berakhir, pekerja wajib kembali ke Indonesia. Namun, bagi pekerja yang memenuhi syarat tertentu, masih tersedia kesempatan untuk kembali bekerja di Korea melalui program re-entry.
Apa Itu Sincere Worker Re-entry Program?
Jalur khusus ini memiliki nama resmi Sincere Worker Re-entry Program (Pekerja Teladan Re-entry). Jalur ini adalah program apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Korea (MOEL) bersama HRD Korea yang memungkinkan pekerja asing yang telah menyelesaikan masa kontraknya dengan performa luar biasa.
Dilansir dari Work24, program ini memungkinkan pekerja kembali masuk ke Korea permohonan 90 hingga 7 hari sebelum berakhirnya masa kerja, dengan syarat perusahaan lama masih ingin mempekerjakan mereka.
Perlu diketahui juga bahwa program ini ditujukan khusus bagi pemegang visa E-9 (Non-profesional) yang bekerja di sektor manufaktur, pertanian, atau perikanan.
Pekerja yang lolos program ini juga dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian bahasa Korea maupun pelatihan kerja ulang. Selain itu, cetz juga akan dibebaskan dari kewajiban proses matching dokumen yang memakan waktu lama di Job Center.
Apa Saja Syarat Mengikuti Program Re-entry Korea?
Setelah memahami apa itu Sincere Worker Re-entry Program, langkah berikutnya adalah memastikan apakah cetz memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Dilansir dari KP2MI, PMI Re-entry (Sincerely Worker) dapat melaporkan diri melalui Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) apabila memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan berikut.
| Persyaratan | Keterangan |
| Menyelesaikan kontrak kerja pertama | Telah bekerja di Korea Selatan hingga kontrak berakhir sesuai ketentuan. |
| Memiliki kontrak kerja baru (Standard Labor Contract/SLC) | Kontrak harus berasal dari perusahaan (user) yang sama tempat bekerja sebelumnya. |
| Tidak pernah menjalani hukuman pidana berat | Tidak memiliki riwayat tindak kriminal atau pelanggaran berat selama bekerja di Korea Selatan. |
| Tidak pernah dideportasi | Tidak memiliki catatan deportasi oleh Pemerintah Korea Selatan. |
| Sehat secara medis | Tidak mengidap penyakit paru-paru, hepatitis, maupun penyakit menular seksual sesuai persyaratan kesehatan. |
Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain memenuhi syarat di atas, cetz juga perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut saat melakukan pelaporan diri melalui SISKOP2MI.
| Dokumen | Format |
| Paspor (halaman identitas, masa berlaku minimal 1 tahun) | JPG |
| Pasfoto berwarna terbaru | JPG |
| KTP | JPG |
| Ijazah terakhir | |
| KTP kontak darurat | JPG |
| Kartu Keluarga | JPG |
| Standard Labor Contract (SLC) |
Bedanya Re-entry dengan Daftar EPS dari Awal
Banyak cetz yang masih mengira bahwa proses re-entry sama saja dengan mendaftar EPS dari awal. Padahal, keduanya memiliki sejumlah perbedaan penting.
Mulai dari kewajiban mengikuti tes EPS-TOPIK, proses seleksi, hingga dokumen yang perlu disiapkan. Nah, supaya tidak bingung, simak perbandingannya pada tabel berikut.
| Re-entry | Daftar EPS Baru |
| Tidak perlu tes EPS-TOPIK lagi | Harus mengikuti EPS-TOPIK |
| Tidak mengikuti skill test | Wajib mengikuti skill test (jika dipersyaratkan) |
| Kembali ke perusahaan lama | Menunggu proses matching perusahaan baru |
| Proses lebih cepat | Seleksi relatif lebih panjang |
| Khusus pekerja yang memenuhi syarat | Terbuka bagi peserta baru |
Langkah Mengajukan Re-entry Lewat KP2MI
Di Indonesia, proses administrasi program PMI Re-entry harus dilakukan melalui KP2MI. Nah, kira-kira bagaimana mengajukannya?
Ini dia alur mengajukan program PMI re-entry:
- Login ke akun SISKOP2MI menggunakan email, password, dan verifikasi penjumlahan
- Pilih menu Input data bekerja
- Pilih skema penempatan: G to G Korea Reentry
- Lengkapi data diri dan data orang tua sesuai KTP menggunakan huruf kapital, lalu klik Simpan
- Masuk kembali ke menu Input data bekerja dan pilih kembali skema G to G Korea Reentry
- Periksa ulang biodata serta data orang tua, lalu klik Selanjutnya
- Masuk ke tahap Unggah Dokumen: klik tombol pilih dokumen, isi kolom data dokumen (seperti nomor ijazah, kontak darurat, nomor paspor, durasi & nomor SLC 13 digit, data rekening), lalu klik Unggah
- Di tahap Selesaikan Lamaran, isi data tambahan (seperti persetujuan informasi pribadi, riwayat ke Korea, status pernikahan/data pasangan jika ada), lalu klik Simpan
Setelah mengajukan, cetz akan kembali mengikuti tahapan medical check up II dan tahap pemberkasan dokumen visa.
Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal Re-entry
Sudah dijanjikan akan dipanggil lagi oleh majikan bukan berarti posisimu sudah 100% aman, cetz. Banyak alumni EPS yang gagal berangkat karena melakukan kesalahan berikut:
- Terlambat Mengajukan Sebelum Pulang: Bosmu lupa atau telat memasukkan berkas ke Job Center Korea sampai kamu terlanjur take-off pulang ke Indonesia. Jika ini terjadi, hak re-entry-mu hangus secara otomatis.
- Gagal Tes Kesehatan (MCU) di Indonesia:Selama liburan atau menunggu penerbangan di Indonesia, kamu tidak menjaga pola makan sehingga hasil MCU menunjukkan penyakit kronis atau menular.
- Dokumen Identitas Tidak Sinkron: Ada perbedaan penulisan nama atau tanggal lahir antara paspor baru dengan data kontrak lama yang terdaftar di sistem HRD Korea.

Siap Kembali Kerja di Korea? Persiapkan Bahasa Koreamu Bersama Cetta Korean!
Meskipun peserta re-entry tidak perlu mengikuti tes EPS-TOPIK lagi, kemampuan bahasa Korea tetap menjadi modal penting agar komunikasi di tempat kerja berjalan lancar dan peluang berkembang semakin besar.
Melalui kelas Malhagi dan Private 1-on-1 dari Cetta Korean, cetz akan dibimbing untuk meningkatkan kemampuan berbicara bahasa Korea secara praktis sesuai kebutuhan di dunia kerja.
Selain itu, cetz juga akan mendapatkan berbagai keuntungan berikut.
- Materi Up-to-Date & Fun: Gak cuma belajar dari buku teks yang kaku, cetz juga bakal diajak membedah percakapan asli yang sering digunakan masyarakat Korea dalam kehidupan sehari-hari.
- Tutor Berpengalaman: Belajar langsung bersama tutor profesional yang memahami tata bahasa, pelafalan, hingga budaya kerja Korea. Tutor juga akan memberikan koreksi secara langsung agar pengucapanmu semakin jelas.
- Kelas Live Interaktif via Zoom: Setiap sesi berlangsung dua arah, sehingga cetz tidak hanya mendengarkan penjelasan materi, tetapi juga aktif berlatih speaking, berdiskusi, dan melakukan simulasi percakapan.
Yuk, konsultasikan kebutuhan belajarmu bersama admin Cetta Korean dan temukan kelas yang paling sesuai dengan targetmu. 한국에서 다시 만나요!